HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sudah memanggil perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending terkait dengan maraknya kasus penagihan kasar dari pihak debt collector (DC) AdaKami kepada para nasabahnya yang bermasalah dengan proses pembayaran.
Bahkan yang cukup menguat adalah kabar meninggalnya seorang pria asal Baturaja, Sumatera Selatan karena diduga mendapatkan teror dari DC AdaKami.
Usai melakukan pemanggilan, OJK hanya memerintahkan agar pihak manajemen perusahaan fintech lending tersebut melakukan investigasi internal.
“Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral,” tulis OJK dalam akun Twitter official mereka yang dikutip Holopis.com, Jumat (22/9).
Pun demikian, OJK mengklaim ikut melakukan investigasi atas kasus yang viral tersebut. Dan jika kedapatan perusahaan itu melakukan kesalahan, maka pihaknya pun memastikan bakal memberikan tindakan tegas.
“OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat,” ujar mereka.
Jawaban AdaKami
Perusahaan fintech lending tersebut akhirnya menyampaikan hasil investigasi internal yang diperintahkan oleh OJK dalam pertemuan klarifikasi yang dilakukan pada hari Rabu (20/9) dan Kamis (21/9) kemarin. Hasilnya, AdaKami menyatakan tak menemukan debitur yang dimaksud di dalam pemberitaan viral itu.
“Kami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial ‘K’ yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar,” tulis AdaKami Official.
Sementara itu, CEO PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), Bernardino Moningka Vega Jr menyatakan siap memberikan tindakan tegas kepada pegawainya yang melakukan pekerjaan di luar dari code of conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
“Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap mengeluarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, bila perlu menjalankan upaya huku,” kata Bernardino.