HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung resmi menetapkan Direksi PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas sebagai tersangka dalam kasus korupsi tol Japek II atau disebut tol MBZ.

Direktur Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menjelaskan, Sofiah Balfas langsung menjalani proses penahanan bersama dengan tersangka lainnya.

“Kita tetapkan tersangka baru inisial SB. Demi kepentingan penyidikan, tersangka ditahan,” kata Direktur Kuntadi dalam pernyataannya pada Selasa (19/9) seperti dikutip Holopis.com.

Sejak disidik awal Maret, penyidik total telah menetapkan 4 tersangka dalam Mega Skandal tersebut. Tiga tersangka lain yang ditetapkan, Rabu (13/9) terdiri, Eks. Dirut PT. Jasamarga Jalanlayang Cikampek (anak usaha PT. Jasa Marga Djoko Dwijono), Yudhi Mahyudin (Ketua Panitia Lelang PT. Jasamarga Jalanlayang Cikampek). Terakhir, Toni Budianto Sihite (Staf Tenaga Ahli Jembatan PT. LAPI Ganeshatama Consulting).

Direktur PT. BTU ini pun dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan atau paling 20 tahun penjara.

Peran tersangka baru ini dalam perkara terkait penyusunan Basic Design dan struktur baja.

“Patut diduga, SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan (BTU, Red),” jelasnya.

Namun, Kuntadi kemudian juga tidak menjelaskan lebih jauh soal dugaan persekongkolan tersebut dilakukan oleh pihak mana.

Dugaan keterlibatan PT. BTU sudah tercium saat BH (Supritendent Kerja Sama Operasi Bukaka-PT Krakatau Steel. Dia bahkan sudah dua kali diperiksa pada Rabu (21/6) dan Senin (11/9).

Dalam pembangunan Tol Layang sepanjang 38 Km berbiaya Rp13, 5 triliun tersebut, PT. BTU bertindak sebagai Subkontraktor. Pemenang lelang, adalah PT. Waskita Karya (WSKT) dan PT. Acset Indonusa dan pengerjaannya dimulai pada 2017 – 2019.

Pengelola PT. Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) bersama PT. Nusantara Infrastruktur dan Ranggi Sugiron Perkasa.

Diketahui, BTU adalah salah satu dari 14 Pabrikan Tower PLN dalam proyek Penggadaan Tower Transmisi, 2016 berbiaya Rp2, 251 triliun.

Nyaris, semua pengurus pabrikan Tower telah diperiksa, baik dari BTU juga PT. Berca Karunia Indonesia milik Murdaya Poo dan Siti Murdaya dan Dirut PLN era Sofyan Basir.

Bahkan, Dirut PT. BTU Irsal Kamarudin sudah diperiksa bersama 13 Pabrikan Tower lain. Namun, perkara yang disidik sejak 14 Juli setahun lalu tiba-tiba terhenti pemeriksaannya pada Februari 2023.