HOLOPIS.COM, JATIM – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menegaskan bahwa, mereka siap untuk menghadapi ancaman pelaporan dari pelaku pembakaran kawasan, yakni calon pengantin dan pihak wedding organizer.

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani menyatakan, mereka akan bersikap proporsional atas tudingan kelalaian para pelaku pembakaran yang membawa flare ke dalam kawasan Bromo.

“Tentunya kami akan proporsional dalam menghadapi ini. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Septi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (16/9).

Mengenai kelalaian pihak pengelola, Septi menjelaskan bahwa kawasan taman nasional melalui Keputusan Menteri Kehutanan No.178/Menhut-II/2005 tanggal 29 Juni 2005 telah ditetapkan sebagai taman nasional.

“TNBTS sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya,” jelasnya.

“Dan PP Nomor 28 tahun 2011 diatur tentang larangan dan sanksinya,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, para pelaku pembakaran Bukit Teletubies di kawasan Gunung Bromo bakal melakukan perlawanan balik kepada pihak pengelola kawasan.

Hasmoko, tim kuasa hukum calon pengantin prewedding beserta kru organizer menyalahkan kelalaian Balai Besar TNBTS hingga kebakaran semakin meluas karena tidak menyiapkan alat pemadam kebakaran.

“Setelah kami investigasi tentunya akan ada langkah-langkah hukum dari kami untuk melaporkan pihak-pihak terkait dengan tidak adanya sistem keamanan kepada pengunjung termasuk fasilitas umum lain,” kata Hasmoko.

Tak hanya itu, pihak pengelola dianggap hanya mencari keuntungan semata sehingga kebakaran luas yang disebabkan flare calon pengantin tidak bisa diantisipasi.