HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar memilukan terjadi di Desa Sukadanau, Kecamatang Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Pasalnya, seorang ibu muda bernama Mega Suryani Dewi (24) tewas usai disayat lehernya oleh suaminya sendiri, Nano Kusuma Wardana (25).

Kejadian tersebut berlangsung pada hari Kamis (7/9) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cikedokan. Saat itu, Mega awalnya mendapatkan perlakuan kasar dengan cara kontak fisik dari sang suami. Kemudian ia diseret ke dapur dan dihunuskan pisau ke lehernya hingga meninggal dunia.

Hal ini diceritakan oleh Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati. Dalam rilis kasus, ia mengatakan bahwa Nando memang melakukan KDRT sebelum membunuh istrinya di depan sang kedua anaknya.

“Pelaku dan korban sempat cekcok masalah ekonomi. Pelaku secara spontan menampar dengan menggunakan tangan kanan ke arah pip korban, hingga korban diseret ke dapur lalu menyayat leher korban dengan menggunakan pisau dapur hingga meninggal,” kata AKP Rusna, Senin (11/9) seperti dikutip Holopis.com.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mega dan Nando menjalin asmara sejak masih duduk di bangku sekolah di SMKN 1 Cikarang. Mega mengambil jurusan Teknik Informatika Jaringan, sementara Nando mengambil jurusan di Teknik Sepeda Motor.

Persoalan ekonomi tampaknya lebih condong menjadi penyebab mengapa insiden KDRT hingga pembunuhan ini terjadi. Dimana Nando dikabarkan sudah tidak bekerja lagi sejak tahun 2020, lalu ia lebih memilih menjadi driver ojek online untuk mendapatkan penghasilan.

Sementara sang istri tampaknya lebih mapan untuk urusan ekonomi, karena jabatannya sebagai Beauty Advisor di salah satu perusahaan kosmetik yang cukup ternama, yakni L’Oreal.

Dalam pendalam kasus, Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Muhammad Said Hasan mengatakan, bahwa sebelum terjadi insiden itu, Nando dan Mega sempat cekcok masalah ekonomi, dimana Mega yang memiliki pendapatkan lebih besar ketimbang istrinya. Hanya saja, awal mula cekcok itu tidak dijelaskan lebih lanjut.

“Motif pelaku menghabisi nyawa korban, karena sakit hati. Istri memaki tersangka dan kebetulan istri memiliki penghasilan yang lebih tinggi dibanding tersangka,” kelas Iptu Said.

Dalam perkara ini, Nando dijerat dengan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 juncto Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan, serta denda Rp. 45.000.000.

Nando
Nando Kusuma Wardana saat press release di Polsek Cikarang Barat.

Bunyi Pasal 339 KUHP ;
Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Bunyo Pasal 338 KUHP ;
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Pasal 5 UU Penghapusan KDRT tentang Larangan Kekerasan dalam Rumah Tangga ;
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga.

Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan KDRT ;
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).