HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono (DD) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun.
Selain Djoko Dwijono, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
“Pada hari ini kami menetapkan 3 orang saksi sebagai tersangka mereka adalah Saudara DD sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Kejagung, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (13/9).
Kuntadi lebih lanjut membeberkan peran tiga tersangka itu. Dimana Djoko Dwijono selaku Direktur Utama PT JJC saat itu menetapkan pemenang yang sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Adapun tersangka YM selaku Ketua Panitia Lelang secara melawan hukum telah turut serta mengondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pihak pemenangnya. Sementara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, detail engineering design, yang di dalamnya terdapat pengondisian pengurangan spesifikasi atau volume.
“Saudara DD selaku Direktur Utama PT JJC secara bersama-sama melawan hukum, menetapkan pemenang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” ungkap Kuntadi.
Tol MBZ merupakan jalan tol layang sepanjang 36,84 kilometer yang terletak di tengah Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang mulai beroperasi sejak 2019. Proyek ini menelan biaya Rp 16,23 triliun. Sementara nilai proyek Tol Japek MBZ ini mencapai Rp 13,2 triliun.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memang tengah melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan korupsi, pada pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat.
Dugaan adanya uang korupsi yang mengalir pada pembangunan jalan tol tersebut merupakan buntut daripada kasus korupsi PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
Baca selengkapnya di halaman kedua.