HOLOPIS.COM, BATAM – Aparat kepolisian resmi menetapkan setidaknya 34 orang sebagai tersangka kericuhan penolakan relokasi Rempang Eco City.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, ke-34 orang itu ditetapkan sebagai tersangka saat diamankan kepolisian pada kericuhan yang berlangsung di depan kantor BP Batam pada (11/9).
“Pada saat bentrokan fisik Senin lalu telah diamankan 43 orang. Dari 43 orang itu yang memenuhi unsur pidana hanya 34 orang dan telah di tetapkan sebagai tersangka,” kata Zahwani dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (13/9).
Demo penolakan relokasi terhadap 16 Kampung Tua Pulau Rempang ini kemudian diketahui dilakukan sebagian besar oleh masyarakat yang berasal dari luar Pulau Rempang. Dimana puluhan tersangka tersebut dikenai Pasal 170 KUHP ayat 1.
“Dari jumlah 43 orang yang diamankan kemarin, hanya lima orang yang diketahui sebagai warga Rempang,” ujarnya.
Sebagian besar pelaku diklaim Zahwani, adalah masyarakat yang terprovokasi akibat unggahan di media sosial hingga kemudian datang untuk aksi solidaritas.
“Mereka yang bukan warga Rempang ini saat pemeriksaan mengaku terbawa emosi, saat mendapat informasi dari sosial media,” ungkapnya.
Zahwani kemudian masih meyakini bahwa kemungkinan masih bertambah jumlah pelaku yang akan diamankan terkait kericuhan tersebut.
“Dari laporan anggota, masih ada yang terindikasi melakukan tindakan yang melanggar hukum. Identitasnya sudah kami ketahui dan kami masih kembangkan kembali,” tutupnya.