HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Bintang Wahyu Saputra mendesak kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk menetapkan Hana Hanifah sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online.

Hal ini disampaikan Bintang usai menjalani pemeriksaan untuk diminta klarifikasi sebagai saksi oleh Reskrim Polres Jakarta Selatan.

“Iya hari ini saya sebagai Ketua Umum PB SEMMI diperiksa sebagai saksi dalam kasus promosi judi online yang dilakukan oleh terlapor Hana Hanifah.” Ujar Bintang Wahyu Saputra kepada Holopis.com di Jakarta, Rabu (13/9).

Bintang mengatakan bahwa dirinya diperiksa selama 2 jam dengan sekitar 20 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik. Ia memastikan bahwa semua informasi yang dibutuhkan oleh tim penyidik sudah disampaikan secara detail.

“PB SEMMI setahun lalu melalui LBH SEMMI sebagai pelapor melaporkan Artis Hana Hanifah, hari ini saya hadir sebagai saksi, selama dua jam diperiksa dan kurang lebih sebanyak 25 pertanyaan dari penyidik telah saya jawab dengan detail,” ujarnya.

Lebih lanjut Bintang menyayangkan kasus ini penanganannya lambat oleh Kepolisian. Seharusnya, Polri lebih sikap dan cepat dalam menuntaskan kasus tersebut agar tidak berlarut-larut hingga mengendap setahun.

“Saya sebagai Ketua Umum PB SEMMI kecewa kasus ini berjalan lambat, Kita harap polres serius tangani ini, apalagi kasus judi online merupakan instruksi Kapolri untuk segera diberantas,” tandasnya.

Di sisi lain, Gurun Arisastra yang menjabat sebagai Direktur LBH SEMMI menyampaikan harapannya agar Hana Hanifah segera dipanggil dan ditetapkan tersangka.

“Ketua Umum kami sebagai Saksi sudah diperiksa, maka selanjutnya Hana Hanifah harus segera dipanggil untuk diperiksa dan tentu berharap Hana segera ditetapkan tersangka kasus promosi judi online,” terang Gurun.