JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah saat ini berstatus tanggap darurat penanganan banjir.

Status itu, dijelaskan Plt Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB Abdul Muhari, sesuai Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 360/17/BPBD.IV.2/VIII/2021.

“Status Tanggap Darurat tersebut berlaku selama 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Agustus hingga 5 September 2021,” kata Abdul dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8).

Penetapan status tanggap darurat tersebut menyikapi kejadian banjir yang terjadi di 9 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Arut Utara, pada Sabtu (21/8) pukul 20.30 WIB lalu.

Abdul juga jelaskan, situasi yang dilaporkan BPBD Kabupaten Kotawaringin Barat, banjir disebabkan luapan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kecamatan Arut Utara dan juga fenomena alam pasang surutnya air laut.

“Wilayah yang masih terdampak yaitu Desa Sambi, Desa Sungai Dau, Desa Pandau, Desa Panahan, Desa Riam, Desa Kerabu, Desa Panyombaan, Desa Gandis, Desa Sukarami yang berada di Kelurahan Pangkut, ” jelasnya.

Data Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB juga mencatat sebanyak 255 kk atau 560 jiwa terdampak. 3 kk diantaranya harus mengungsi ke rumah kerabat.

“Kerugian materil tercatat sebanyak 255 unit rumah terendam, 4 unit fasilitas pendidikan terdampak, 3 unit tempat ibadah terdampak, 1 unit jembatan terdampak, dan jalan desa sepanjang 50 m tergenang, ” tambahnya.

Sementara itu, Abdul juga katakan akses jalan yang tergenang air mengakibatkan kendaraan untuk melakukan evakuasi terhambat. Jaringan telekomunikasi yang terputus juga lokasi antar desa terdampak yang cukup jauh menambah sulitnya proses evakuasi.

“Saat ini masih terus dilakukan monitoring dan pendataan lokasi terdampak untuk menentukan penanganan yang perlu dilakukan, ” pungkasnya.