Rabu, 25 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Muannas Alaidid Anggap Vonis Juliari Terlalu Enteng

JAKARTA, HOLOPIS.COMDirektur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannas Alaidid menilai, vonis majelis hakim pengadilan tipikor PN Jakarta Pusat terlalu ringan untuk bekas Menteri Sosial sekaligus koruptor dana Bansos Covid-19, Juliari Peter Batubara.

“Terlalu ringan,” kata Muannas, Selasa (24/8).

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Juliari itu jahat sekali. Betapa tidak, di saat rakyat Indonesia sedang kesusahan akibat pandemi Covid-19, justru Juliari memanfaatkan situasi untuk memperkaya diri sendiri dengan memotong jatah Bansos untuk rakyat.

“Tak ada empati, karena korupsi terjadi di tengah pandemi dan penyalahgunaan jabatan,” ujarnya.

Seharusnya kata Muannas, majelis hakim pengadilan Tipikor menggunakan fakta-fakta persidangan untuk memberatkan hukuman Juliari, bukan malah menggunakan opini di luar persidangan. Baginya, justru itu salah kaprah sekali.

“Mestinya, cukup sebagai alasan pemberatan, pertimbangan itu pakai alat bukti bukan opini di luar sidang,” tandasnya.

Perlu diketahui, bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi menetapkan putusannya terhadap hukum yang dijeratkan kepada bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Damis tersebut menjatuhkan hukuman kepada Juliari Batubara selama 12 tahun penjara. Hukuman ditambah dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 (enam) bulan penjara.

Selain menjatuhkan vonis penjara dan denda tersebut, majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus juga memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok terhadap bekas wakil Bendara Umum DPP PDI Perjuangan itu.

Serta, Juliari dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar subsider dua tahun kurungan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa selama 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” kata Yang Muliah Hakim Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan terdakwa Juliari, di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Senin (23/8).

Juliari bersama sejumlah pihak terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari pengadaan bantuan sosial Covid-19. Uang suap ini diterima dari sejumlah pihak, antara lain Rp 1,28 miliar dari Harry van Sidabukke, Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral