JAKARTA, HOLOPIS.COM – Penerapan PPKM Level 3 dan 4 diperpanjang hinge 30 Agutus Mendatang. Saat ini, pemerintah tengah melakukan uji coba pada pusat perbelanjaan atar mall di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Semarang, Bandung, dan Surabaya.
Meski sedang melakukan uji coba, pemerintah belum mengizinkan bioskop beroperasi baik di daerah yang menerapkan PPKM Level 3 maupun Level 4 di Jawa Bali.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
“Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan /mal/pusat perdagangan ditutup,” bunyi petikan Inmendagri tersebut.
Sementara pada daerah yang menerapkan PPKM Level 2 di Jawa dan Bali, pemerintah tidak menyebutkan secara detail bioskop boleh beroperasi atau tidak. Namun, dalam Inmendagri itu dijelaskan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.