HOLOPIS.COM, JAKARTA – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyampaikan pengumuman penutupan akses kunjungan sementara di lokasi wisata tersebut. Hal ini tertuang di dalam sebuah surat dengan nomor PG.08/T.8/BIDTEK/9/2023 tentang Penutupan Kawasan Wisata Gunung Promo.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani, kebijakan ini diberlakukan mulai hari Rabu, 6 September 2023. Hal ini dilakukan pasca adanya insiden kebakaran hutan savana yang ada di Lembah Watangan alias Bukit Teletubbies.
“Dilakukan penutupan kawasan Gunung Bromo. Berlaku sejak Rabu 6 September 2023 pukul 22.00 WIB,” kata Septi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (8/9).
Tidak ada penjelasan tentang batas waktu kapan kawasan Gunung Bromo tersebut akan ditutup. Hanya saja pihak pengelola sedang mengupayakan agar pemadaman api bisa segera dimaksimalkan agar tidak semakin luas menjalar.
“Kawasan wisata ditutup secara total sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan,” jelasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa telah terjadi kebakaran di kawasan Savana Gunung Bromo, tepatnya di Bukit Teletubbies pada hari Rabu (6/9) kemarin. Api menjalar sangat luas hingga 50 hektare akibat percikan api yang berasal dari flare kegiatan prewedding di sana.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka, yakni pria berinisial AWEW (41) asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Ia adalah manajer wedding organizer (WO) yang melakukan sesi pemotretan dan dokumentasi di kawasan itu.
Sebenarnya, ada 6 (enam) orang yang diamankan atas peristiwa terbakarnya di blok savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo tersebut. Hanya saja 5 (lima) orang hanya ditetapkan sebagai saksi saja.
AKBP Wisnu Wardana mengatakan, setelah diperiksa penyidik tersangka tidak hanya terpenuhi dua alat bukti, tapi juga tidak mempunyai Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
“Untuk tersangka baru satu yang memenuhi unsur, dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut lagi. Bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka,” terang Kapolres Probolinggo, Kombes AKBP Wisnu Wardana saat jumpa pers, Kamis (7/9) sore.
Baca selengkapnya di halaman kedua.