Terbukti Menyuap, Dua Petinggi PT Kereta Api Properti Hanya Divonis 2,5 Tahun

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen, Yoseph Ibrahim dan mantan Vice President PT KA Manajemen Properti, Parjono divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Keduanya juga divonis pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada eks Direktur Prasarana DJKA Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Harno Trimadi dan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Fadliansyah. Dalam perkara ini, Yoseph dan Parjono dinilai terbukti menyuap sejumlah pejabat Kemenhub sebesar Rp 1.125.000.000.

Suap itu terkait proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022. Uang pelicin itu diberikan agar perusahaannya dimenangkan dalam lelang pengadaan proyek 6 perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022.

Kedua terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 13 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Yoseph Ibrahim dan terdakwa II Parjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif ke dua penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (6/9).

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa punya tanggungan anak yang masih sekolah,” ucap hakim

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, penuntut umum KPK meminta majelis hakim untuk menghukum Yoseph dan Parjono dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral