BerandaNewsPolhukamHakim Vonis AKBP Bambang Kayun 6 Tahun Bui dan Denda Rp 26,4...

Hakim Vonis AKBP Bambang Kayun 6 Tahun Bui dan Denda Rp 26,4 Miliar

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman atau vonis enam tahun penjara terhadap mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Bambang Kayun juga divonis hukuman pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Demikian diungkapkan Ketua Majelis Hakim Sri Hartati saat membacakan amar putusan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9). Selain itu, mejelis hakim juga menghukum Bambang dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 26,4 miliar subsider satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 26,4 miliar,” kata hakim Sri Hartati seperti dikutip Holopis.com.

Menurut majelis hakim, Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bambang Kayun terbukti menerima suap sebesar Rp 26,4 miliar terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM). Perbuatan Bambang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum,” ujar hakim Sri.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim jaksa KPK sebelumnya menuntut agar Bambang Kayun dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan.

Selain itu, Bambang Kayun juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 57 miliar. Menurut Jaksa, Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bambang Kayun diyakni telah menerima suap sebesar Rp 57.126.300.000 (Rp 57 miliar).

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Niat Hati Kampanye Anti Korupsi, Kementan Malah Dirujak Netizen

Kementerian Pertanian mengunggah sebuah flyer yang mengangkat tema anti korupsi, namun menggunakan konsep film yang sedang viral saat ini, yakni Ipar Adalah Maut, yang kemudian diubah menjadi "Korupsi Adalah Maut".

Aparat Tembak Mati Teroris Papua

Aparat gabungan TNI Polri melakukan penyerbuan markas teroris Papua di Topo, Nabire.

Mahfud MD Sarankan Semua Komisioner KPU Mundur

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyarankan agar semua komisioner KPU RI saat ini agar mengundurkan diri pasca kasus Hasyim Asy'ari. Sebab, moralitas pimpinan KPU saat ini sudah rusak di mata publik, bahkan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Yudi Purnomo Desak KPK Penuhi Tantangan Megawati

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo ikut menanggapi tantangan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk bertemu AKBP Rossa.

PB SEMMI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Malang

Donny mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan selalu mendukung langkah Polri dalam melakukan penegakkan hukum terutama terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah sangat meresahkan di Indonesia.

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS