HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi merespons kabar mengenai salah satu oknum Paspampres, Praka Riswandi Manik yang menjadi pelaku penganiayaan seorang penjual obat ilegal, Imam Masykur hingga meninggal dunia.
Jokowi pun menegaskan, tindakan pidana seperti itu harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa adanya pandang bulu, meski yang bersangkutan adalah anggota Paspampres.
“Ya itu sudah diserahkan ke proses hukum lah. hormati proses hukum yang ada,” kata Jokowi dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (31/8).
Jokowi pun mengingatkan para aparat hukum maupun dari TNI bahwa tidak boleh ada perlakuan khusus diberikan kepada Praka Riswandi dan kedua oknum anggota TNI lainnya.
“Semuanya sama di mata hukum,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pomdam Jaya resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan serta pembunuhan pria asal Aceh bernama Imam Masykur.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Hamim Tohari menjelaskan, ketiga orang tersangka itu adalah anggota Paspampres, Praka RM, dan dua anggota TNI lainnya yang merupakan Direktorat Topografi TNI AD dan Kodam Iskandar Muda yakni Praka HS dan Praka J.
“Setelah menerima limpahan perkara dari Polda Metro Jaya, Pomdam Jaya melakukan proses selanjutnya penyelidikan awal dan kemudian didapatkan dua terduga lainnya yang setelah dilakukan penyidikan hasilnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan pemerasan dan penganiayaan,” kata Brigjen Hamim.