HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi bersama-sama sang istri Ernie Meike Torondek.
Total gratifikasi yang diterima, cukup fantastis yakni senilai Rp 16.644.806.137.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo, yang dibacakan jaksa penuntut umum, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023.