HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Uganda telah mendakwa seorang pria dengan tuduhan ‘homoseksualitas yang diperburuk’ yang berpotensi menjadi pelanggaran berat berdasarkan undang-undang ‘anti-gay’ baru yang kontroversial dan mendapatkan hukuman mati.
Undang-undang yang dianggap sebagai salah satu undang-undang yang paling keras di dunia tersebut memuat ketentuan yang menjadikan ‘homoseksualitas yang diperburuk’ sebagai pelanggaran yang dapat dihukum mati hingga hukuman penjara seumur hidup untuk hubungan sesama jenis.
“Tersangka didakwa di Soroti (Uganda timur) dan dia ditahan di penjara. Dia akan hadir di pengadilan untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar Jacquelyn Okui, juru bicara direktorat penuntutan umum Uganda, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (29/8).
Menurut lembar dakwaan, tersangka yang berusia 20 tahun didakwa pada tanggal Jumat (18/8) dan dituduh melakukan hubungan seksual yang melanggar hukum dengan seorang pria dewasa yang berusia 41 tahun.
“Yang Mulia, Presiden Republik Uganda, Jenderal Yoweri Kaguta Museveni, telah melaksanakan amanat konstitusi yang ditentukan oleh Pasal 91 (3) (a) Konstitusi. Beliau telah menyetujui Undang-Undang Anti-Homoseksualitas,” kata Anita Diantara, ketua Parlemen Uganda.
Tindakan pemerintah terhadap undang-undang Anti-Homoseksualitas tersebut mendapat dukungan luas di negara konservatif yang mayoritas penduduknya beragama Kristen, di mana para anggota parlemen membela langkah-langkah tersebut sebagai benteng yang diperlukan melawan anggapan amoralitas Barat.
Tindakan homoseksual merupakan tindakan yang ilegal di lebih dari 30 negara Afrika lainnya dan aktivis LGBTQ khawatir undang-undang baru di Uganda akan mendorong negara-negara tetangga seperti Kenya untuk mempertimbangkan undang-undang yang lebih ketat.