HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti dan informasi adanya dugaan manipulasi data dalam penerima bantuan sosial (bansos) beras. Diduga manipulasi tersebut terjadi pada wilayah distribusi Bangka Belitung (Babel) dan DKI Jakarta.
Hal itu terungkap pasca tim penyidik KPK memeriksa Rifki Steovani, Kepala Divisi Regional (Kadivre) Bangka Belitung PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) tahun November 2019-Oktober 2020 dan Sigit Prabandaru, Kadivre DKI Jakarta Agustus-Desember 2020, pada Jumat (25/8). Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 dengan tersangka mantan Direktur Utama PT BGR Muhammad Kuncoro Wibowo dan kawan-kawan.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan distribusi beras diwilayah Bangka Belitung dan DKI Jakarta disertai dugaan adanya pendataan penerima beras yg di manipulasi,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dikutip Holopis.com, Senin (28/8).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Enam tersangka antara lain, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), eks Dirut PT BGR (Persero); Budi Susanto (BS), Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021; April Churniawan (AC), Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021; Ivo Wongkaren (IW), Dirut Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Roni Ramdani (RR), Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto (RC), General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP).
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ketiga tersangka langsung ditahan oleh KPK yakni Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama untuk proses penyidikan.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa PT BGR merupakan salah satu BUMN yang bergerak di bidang jasa logistik. PT BGR memiliki 20 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kemudian, Kemensos pada Agustus 2020 bersurat kepada PT BGR untuk audiensi dalam penyusunan rencana anggaran penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos. Dalam audiensi itu, PT BGR mempresentasikan kesiapan perusahaannya mendistribusikan bansos pada 19 provinsi.
Dalam persiapannya, Budi Susanto kemudian memerintahkan April Churniawan mencari rekanan dan konsultan pendamping. Mendengar kebutuhan rekanan itu, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani memasukkan penawaran harga menggunakan PT DIB (Damon Indonesia Berkah Persero) dan disetujui Budi Susanto.
“Berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi BSB,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/).
Kemudian Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor bantuan sosial beras (BSB) dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 326 miliar. Dari pihak PT BGR, penandatanganan perjanjian diwakili Kuncoro Wibowo.
Agar realisasi distribusi bisa segera dilakukan, April Churniawan atas pengetahuan Kuncoro Wibowo dan Budi Susanto secara sepihak menunjuk PT PTO yang milik Richard Cahyanto tanpa seleksi untuk penyaluran. Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani ditunjuk pula sebagai penasihat PT PTP agar dapat meyakinkan PT BGR mengenai kemampuan perusahaannya.
Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dan PT PTP tanpa dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas. Sepenuhnya ditentukan oleh Kuncoro Wibowo. Tanggal kontrak juga dibuat mundur.
Atas ide dari Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto, dibuat konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi SBS. Pada September-Desember 2020, Roni Ramdani menagih pembayaran di muka kepada PT BGR sekitar Rp 151 miliar ke rekening PT PTP. Periode Oktober 2020 sampai Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras.
“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 127, 5 miliar. Secara pribadi yang dinikmati IW, RR, dan RC sejumlah sekitar Rp 18,8 miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujar Alex.