Geram, Panglima TNI Minta Praka Riswandi Dihukum Mati

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Pusat penerangan TNI, Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menyampaikan, bahwa Panglima TNI Laksamana Yudo Margono marah dengan kasus adanya oknum Paspampres Praka Riswandi Manik yang menganiaya Imam Masykur, pemuda Aceh hingga tewas.

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini,” kata Julius dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Senin (28/8).

Ia juga mengatakan bahwa Panglima TNI sudah meminta agar proses hukum tegas diterapkan kepada pelaku.

“Agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Julius juga menegaskan bahwa Panglima TNI tidak akan memberikan ampun kepada Praka Riswandi Manik. Dalam waktu dekat, prajurit dari TNI AD tersebut bakal dipecat secara tidak hormat.

“Pasti dipecat dari TNI, karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI,” terangnya.

Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, oknum anggota TNI yang berdinas di Kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalproteg) Paspampres bernama Praka Riswandi Manik melakukan penganiayaan kepada seorang pemuda sipil bernama Imam Masykur.

Sebelum menganiaya, Prakara Riswandi dan dua orang temannya terlebih dahulu menculik korban, meminta uang setoran sebanyak Rp50 juta. Karena tak diberi, ketiga kawanan ini langsung menghajar korban hingga tak sadarkan diri.

Insiden penganiayaan itu disebut-sebut berlangsung pada hari Sabtu (12/8). Akibat penganiayaan itu, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Imam Masykur juga dilakukan otopsi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto hingga pada hari Kamis (24/8), jenazah Imam diserahkan kepada keluarga.

Asisten Intelijen Komandan Pasukan Pemanganan Presiden (Asintel Danpaspampres), Kolonel Kav. Herman Taryaman mengatakan bahwa prajurit TNI AD yang berdinas di Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalproteg Paspampres dengan NRP 31130773030694 tersebut sudah ditahan oleh POMPDAM JAYA.

“Saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” terangnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral