HOLOPIS.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap pengurus KONI yang diduga terlibat dalam perkara Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemprov Sumsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sarjono Turin menjelaskan, penahanan terhadap Suparman Roman selaku Sekretaris Umum (saat kejadian menjabat PPPK) dan Ahmat Tahir (Ketua Harian Periode Januari 2020 – April 2022) itu dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kita telah tetapkan dua tersangka dari Jajaran Pimpinan KONI Sumsel,” kata Sarjono Turin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (26/8).
Dengan penetapan kedua orang tersangka tersebut, mantan Wakil Kajati DKI Jakarta itu menegaskan masih akan terus mengembangkan kasus tersebut kepada setiap orang yang wajib dimintai pertanggung jawaban.
“Bila kemudian ditemukan fakta hukum, kita tidak segan-segan jadikan tersangka. Kita akan terus kejar pihak lain,” tegasnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.
Vanny mengungkapkan, modus operandi tersangka dugaan pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.
“Akibat perbuatan mereka negara diduga dirugikan sekitar Rp5 miliar,” pungkasnya
Penetapan tersangka dalam perkara korupsi ini menunjukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel ini dilakukan setelah sebelumnya mereka membongkar praktik korupsi di BUMD dan Lembaga Pemerintahan.
Sebelumnya, Kejati Sumsel bongkar praktik korupsi dalam akuisisi PT. SBS oleh anak usaha PT. Bukti Asam. Lima tersangka ditetapkan dan ditahan.
Belum lagi, kinerja yang dilakukan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam Wilayah Hukum Sumsel yang telah bongkar kasus korupsi di tubuh Bawaslda dan lainnya.