Habib Syakur Apresiasi Vonis Penjara ke 2 Polisi Kasus Kanjuruhan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas dua anggota polisi di kasus Kanjuruhan di tingkat kasasi.

Mereka adalah AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

“Saya mengapresiasi vonis hakim MA yang menjatuhkan vonis penjara 2 tahun dan 2,5 tahun,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com, Sabtu (26/8).

Jumlah vonis yang dijatuhkan majelis hakim MA berbeda, untuk AKP Bambang divonis 2 (dua) tahun, sementara Kompol Wahyu divonis 2,5 (dua setengah) tahun penjara.

Terkait dengan jumlah vonis, Ulama asal Malang Raya ini mengaku masih belum cukup pada taraf keadilan. Hanya saja, ia masih tetap mengapresiasi vonis hukum tersebut.

“Ya, walaupun lama penjaranya kurang sebanding dengan rasa keadilan, namun paling tidak ada upaya peradilannya,” ujarnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa kasus dua anggota polisi tersebut disidangkan di MA melalui tingkat kasasi pada hari Rabu (23/8) kemarin. Dimana majelis hakim yang bertugas menyidangkan antara lain ; hakim agung Surya Jaya, kemudian hakim agung Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi.

Perkara atasnama AKP Bambang terdafatar dengan nomor 922/K/Pid/2023. Sementara Kompol Wahyu terdaftar dengan nomor 923 K/Pid/2023.

Di dalam kasus ini, AKP Bambang dan Kompol Wahyu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359 juncto Pasal 360 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Sekadar diketahui pula, bahwa AKP Bambang Sidik Achmadi adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang. Sementara Kompol Wahyu Setyo Pranoto adalah mantan Kabagops Polres Malang.

Bunyi Pasal 359 KUHP :

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Bunyi Pasal 360 KUHP :

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral