Korupsi Sistem Proteksi di Kemnaker, Anak Buah Cak Imin Dicegah Pergi ke Luar Negeri

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mencegah tiga orang berpergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Demikian diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Sayangnya, Ali saat ini enggan mengungkap identitas tiga orang yang dicegah itu. Yang jelas, kata Ali, mereka dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan.

“Pihak yang dicegah ada 3 orang dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai dengan Februari 2024 dan perpanjangan yang kedua dapat dilakukan sesuai kebutuhan Tim Penyidik,” ucap Ali melalui pesan singkat, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (24/8).

Berdasarkan informasi tiga orang yang dicegah itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Reyna Usman; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia. Ketiganya dikabarkan telah berstatus tersangka dalam kasus ini.

“KPK ingatkan agar para pihak dimaksud untuk selalu kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” tegas Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT). Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Reyna merintis karier di Kemnaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.

Selain di Kemnaker, Reyna Usman merupakan anak buah Muhaimin Iskandar di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo. Reyna sempat menjabat Wakil Ketua DPW Bali.

Diketahui, proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). Berdasarkan penelusuran, harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyebut proyek yang menjadi bancakan dan berujung rasuah ini benilai puluhan miliar rupiah. Perbuatan sejumlah pihak dalam korupsi itu disinyalir merugikan negara puluhan miliar rupiah. Dalam proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia, KPK menduga perbuatan korupsinya bermoduskan penggelembungan harga (mark up).

“Rp 20-an miliar sekitar itu,” ucap Alex, sapaan Alexander Marwata.

Dikatakan Alex, pengadaan sistem tersebut terdiri dari pengadaan software, komputer dan sebagainya. Namun, hanya komputer yang bisa digunakan. Sementara sistem untuk mengawasi para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diadakan tak bisa digunakan.

“Pengadaan software, pengadaan komputer, dan lain sebagainya itu. Tapi, yang bisa dipakai komputernya saja untuk mengetik, dan lain sebagainya, tetapi sistemnya sendiri enggak berjalan,” ungkap Alex.

Hal itu yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Berangkat dari temuan itu, KPK lantas mengusutnya dan telah menjerat tiga tersangka.

Namun, hingga saat ini KPK belum mau memberi penjelasan secara detail terkait kasus tersebut. KPK berdalih penjelasan atas kasus itu akan dilakukan bersamaan dengan proses penahanan tersangka.

Dalam pengusutan kasus ini, sajauh ini KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Salah satunya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jalan Gatot Subroto No. 51, Jakarta Selatan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral