HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra menyayangkan bahwa dirinya mengetahui agenda pemeriksaan Oklin Fia Putri dari media, bukan dari Kepolisian.
“Untuk pemeriksaan Oklin Fia hari ini, tidak ada info dari penyidik,” kata Gurun kepada Holopis.com, Kamis (24/8).
Pun demikian, ia tetap menghormati profesionalitas dan kerja-kerja Polisi khususnya tim penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat yang telah menangani pelaporannya atas kasus konten Oklin dengan baik.
“Tapi saya apresiasi penyidik kepolisian yang memanggil dan memeriksa Oklin hari ini,” ujarnya.
Ia berharap agar Oklin segera dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
“Harapan saya, Oklin ditetapkan tersangka. Kepolisian bertugas dan berpijak pada asas praduga bersalah, bukan praduga tidak bersalah,” terangnya.
Apakah nantinya Oklin dianggap bersalah atau tidak, ia berharap kebenaran itu biar menjadi domain majelis hakim pengadilan yang memutuskan.
“Masalah perbuatannya benar atau tidak itu ranah pengadilan, tugas polisi mengumpulkan dua alat bukti yang cukup sehingga bisa ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Selain itu, Gurun yang juga direktur Lembaga Bantuan Hukum PB SEMMI tersebut pun berharap agar Polisi mengembangkan kasus ini sampai ke perekam video Oklin yang memakan es krim di depan kelamin itu.
“Saya berharap lelaki yang ada di konten Oklin juga diperiksa, bahkan ditelusuri apakah Oklin dalam membuat video ada yang menyuruh? Kalau ada, mohon juga polisi periksa pihak yang menyuruh buat konten,” sambungnya.