HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap istri dan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, Kamis (24/8). Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Ida Nursida merupakan istri Hasbi. Sementara Widad Zahra Adiba adalah anak Hasbi. Ida dan Widad diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hasbi Hasan.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, seperti dikutip Holopis.com.
Diketahui, KPK telah menetapkan Hasbi dan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara di MA. Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari total Rp 11,2 miliar yang diterima melalui Dadan Tri Yudianto.
KPK menduga pemberian uang terjadi setelah dia diminta mengawal kasasi pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana, Budiman Gandi Suparman. Dugaan rasuah itu bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka menghubungi Dadan.
Saat itu, Heryanto meminta Budiman divonis bersalah dalam gugatan kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantu dengan syarat menerima imbalan berupa uang.
Akhirnya terjadi penyerahan uang hingga Heryanto memenangkan gugatan kasasi. Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun.
Diduga pemberian uang itu melalui kuasa hukum Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Theodorus dan Eko telah lebih dahulu diputus bersalah oleh majelis hakim tindak pidana korupsi. Sementara kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan masih diusut KPK. Hasbi dan Dadan telah dijebloskan oleh penyidik KPK ke jeruji besi.