HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos RI) merugikan keuangan negara Rp 127,5 miliar. Dugaan kerugian negara itu timbul akibat perbuatan rasuah sejumlah pihak yang akhirnya dijerat oleh lembaga antikorupsi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka. Yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW); dan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS). Kemudian Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC).

“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 127,5 Miliar,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, seperi dikutip Hilopis.com, (23/8).

Dikatakan Alexander, diduga Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto diuntungkan Rp 18,8 miliar dari hasil korupsi itu. Namun saat ini KPK belum membeberkan uang yang dinikmati tiga tersangka lainnya yakni, Kuncoro Wibowo; Budi Susanto, dan April Churniawan.

“Secara pribadi yang dinikmati IW, RR dan RC sejumlah sekitar Rp 18,8 Miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Alex, sapaan Alexander Marwata.

Dugaan rasuah ini bermula ketika Kemensos memilih PT BGR yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang jasa logistik sebagai distributor bantuan sosial beras (BSB) untuk menyalurkan bansos kepada keluarga penerima manfaat dalam rangka penanganan dampak Covid 19 dengan nilai kontrak Rp 326 Miliar.

Kuncoro Wibowo yang mewakili PT BGR Persero kemudian menandatangani perjanjian kontrak tersebut. Agar realisasi distribusi bantuan sosial tersebut dapat segera dilakukan, April Churniawan atas sepengetahuan Kuncoro Wibowo dan Budi secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard Cahyanto. Menurut Alex, penunjukkan tersebut tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.

“Settingan sedemikian rupa tersebut diketahui MKW, BS, AC, IW, RR dan RC,” sambung Alex.

Tak hanya itu, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdhani juga ditunjuk menjad penasehat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR mengenai kemampuan dari PT PTP. Adapun dalam penyusunan kontrak, sambung Alex, konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro Wibowo.

“Ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate),” ujar Alex.

Lebih lanjut dikatakan Alex, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bantuan sosial berupa beras. Hal tersebut atas ide Ivo Wongkaren, Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.

“Pada periode September sampai Desember 2020, RR menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp 151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP,” terang Alex.

Selain itu, diduga terjadi rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate. Pada periode Oktober 2020 sampai Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bansos.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dari enam tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto. Ketiganya ditahan di Rutan KPK.

“Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka IW, Tersangka RR dan Tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus 2023 s/d 11 September 2023 di Rutan KPK,” tutur Alex.