HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa ia lebih yakin bahwa kata “bubarkan” yang diucapkan Megawati Soekarnoputri untuk KPK di sebuah acara bukan statemen yang sesungguhnya.

Ia lebih melihat bahwa kata itu adalah sebatas ekspresi jengkel saja dari mantan Presiden Republik Indonesia itu kepada lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menurut pemahaman saya, Bu Mega tidak secara sungguh-sungguh mengusulkan KPK dibubarkan,” kata Mahfud MD dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Rabu (23/8).

“Kata agar ‘dibubarkan’ itu hanya ekspresi kejengkelan Bu Mega karena dinilainya KPK tidak efektif,” imbuhnya.

Dalam konteks itu, Mahfud memandang bahwa ada keinginan yang kuat dari Megawati Soekarnoputri agar KPK bisa bekerja dengan maksimal dan berintegritas, serta dengan profesionalitas yang tinggi.

“Sebenarnya Bu Mega lebih menekankan agar KPK bekerja lebih efektif dalam memberantas korupsi,” ujarnya.

Jika demikian adanya, tentu apa yang disampaikan Megawati sangat sejalan dengan sikap Tim Percepatan Reformasi Hukum yang telah dibentuk oleh Kemenko Polhukam, dalam rangka memaksimalkan transformasi hukum di semua lembaga dan instansi pemerintah.

“Pada titik ini, pandangan Bu Mega sama dengan pandangan Tim Percepatan Reformasi Hukum Kemenko Polhukam yang ingin agar KPK lebih efektif dan profesional,” tandasnya.

Sehingga kata Mahfud, masyarakat seharusnya bisa lebih melihat konteks utuh dari sebuah statemen yang muncul, sehingga tidak salah tafsir dan salah bersikap.

“Itulah sebabnya, kita tak perlu menanggapi secara berlebihan, agar tidak salah menangkap maksud Bu Mega,” pungkasnya.