HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menganggap bahwa Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Mischa Hasnaeni Moein alias ‘Wanita Emas’ terbukti bersalah terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya itu, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap kader Partai Demokrat tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa dalam tuntutannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (23/8).
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim untuk memberikan Hasnaeni dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175,00 (Rp 17 miliar).
“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” terangnya.
Hasnaeni dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer.