Pegawai Pemprov DKI Dilarang Bawa Kendaraan Setiap Hari Rabu

HOLOPIS.COM, JAKARTA  – Guna mengurangi polusi udara di Jakarta, para pegawai di Pemprov DKI Jakarta akan dilarang bawa kendaraan dengan bahan bakar fosil setiap hari Rabu.

Kebijakan tersebut menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Selain itu, juga sesuai dengan arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

“Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun PJLP (Penyedia Jasa Layanan Perorangan) yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor, kecuali (kendaraan) berbasis listrik,” kata Asep yang dikutip Holopis.com dari situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Minggu (20/8).

Nantinya, kendaraan bermotor milik pegawai atau warga yang masuk ke gedung Pemprov DKI Jakarta. Seperti kantor wali kota dan kantor dinas, wajib lulus uji emisi yang akan dicek melalui pelat nomor kendaraan.

“Petugas keamanan kantor akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk,” jelasnya.

Asep menambahkan, pihaknya juga memfasilitasi warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor gratis. Uji emisi gratis ini digelar di kantor Dinas dan Suku Dinas Lingkungan Hidup setiap hari.

“Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk memfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi,” ungkapnya.

Selain itu, kebijakan lainnya untuk mengurai polusi udara adalah menerapkan work from home (WFH) 50 persen. Kebijakan itu dimulai pada akhir Agustus hingga tiga bulan ke depan.

“Saat pelaksanaan KTT Asean di Jakarta akan diterapkan WFH 75 persen,” pungkas Asep.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral