HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta jajarannya untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap para ASN yang mulai melaksanakan Work From Home (WFH) mulai Senin (21/8) besok.

Heru pun menegaskan, untuk para ASN tersebut akan diberikan porsi kerjaan yang lebih besar ketimbang saat bekerja dari kantor.

“Pengawasan kinerja gampang, jadi saya minta kepada atasan langsung. Misal jam 10, jam 2, jam 4 telepon, vcall ‘kamu ada di mana? Coba lihat rumahnya’ kan bisa dan dikasih PR kerja yang banyak,” kata Heru dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (20/8).

Jika kemudian para ASN tidak bisa mengikuti sistem kerja yang baru tersebut, Heru mengancam akan memberikan sanksi.

“Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan,” tegasnya.

Dengan sistem kerja WFH ini pun, Heru berharap agar para ASN tersebut tidak berpergian demi mengurangi polusi udara di Jabodetabek yang kian meningkat.

“WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Biar nggak mondar-mandir dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah,” tuturnya.

Pemberlakuan WFH 50% selama dua bulan untuk ASN DKI itu diharapkan sebagai solusi untuk menangani kemacetan dan polusi udara serta bersamaan dengan gelaran KTT ASEAN pada 4-7 September 2023.

Adapun pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50% bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung. Sementara untuk ASN yang melakukan fungsi pelayanan tetap bertugas secara langsung seperti biasa.

Aturan ini sendiri ditegaskan Heru, tidak mengikat kepada perusahaan swasta dan mengembalikan ke masing-masing instansi untuk penerapannya.

“Kita imbau mereka menerapkan kebijakan masing-masing. Mereka kan berbisnis perusahaannya supaya maju juga harus kita perhatikan. Sudah dewasa, atur masing-masing,” tukasnya.

Heru menjelaskan uji coba WFH terhadap ASN dilakukan selama tiga bulan mulai 21 Agustus sampai dengan 21 Oktober, dengan skema 50 persen WFH dan 50 persen bekerja secara fisik.

Kemudian, kebijakan WFH akan ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen terhadap ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saat KTT ASEAN berlangsung pada 4-7 September