HOLOPIS.COM, JAKARTA – Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024, sudah ditetapkan oleh KPU RI pada 18 Agustus 2023.
“Pada hari ini, Jumat, 18 Agustus 2023, KPU menetapkan daftar calon sementara untuk anggota DPR RI dan anggota DPD RI dari 38 daerah pemilihan provinsi,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com.
Kemudian, nama Bacaleg yang masuk dalam DCS akan diumumkan melalui sejumlah media yang sudah ditentukan oleh KPU RI. Pengumuman akan dilakukan, pada 19 hingga 23 Agustus 2023.
“KPU akan mengumumkan kepada masyarakat luas daftar calon sementara tersebut melalui media yang ditentukan oleh KPU, dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU,” jelasnya.
Setelah itu, masyarakat Indonesia bisa langsung mencermati nama – nama Bacaleg yang masuk dalam DCS. Dengan memberikan tanggapan dan masukan, dengan nama – nama yang ada.
“Sejak diumumkan besok, tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023, warga masyarakat, warga negara Indonesia, diberikan kesempatan untuk mencermati, memberi tanggapan, dan masukan terhadap nama-nama calon tersebut,” kata Hasyim.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU RI Idham Kholik menjelaskan penetapan DCS dilakukan setelah melalui tiga tahapan. Mulai dari awal pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif (caleg), masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg, dan masa pencermatan rancangan DCS.
Sementara itu, untuk jumlah DCS berkurang dari tahapan awal karena berdasarkan hasil verifikasi ada yang memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Total Bacaleg yang masuk DCS DPR RI, ada 9.925 orang dengan jumlah Bacaleg perempuan sebanyak 37,3 persen. Kemudian, total DCS DPD RI ada 674 orang dengan rincian 540 laki-laki dan 134 perempuan.