HOLOPIS.COM, JAKARTA – Baru-baru ini seorang anak gadis berusia 11 tahun yang menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya di Peru diizinkan untuk mengaborsi. Hal ini diperbolehkan setelah selama sepekan terakhir negaranya mendapat tekanan dari PBB.
Awalnya prosedur tersebut ditolak oleh pemerintahan Peru, namun hal itu menjadi sorotan berbagai kelompok hak asasi manusia (HAM).
Adapun anak gadis korban pemerkosaan itu diketahui berinisial M (11), yang berdasarkan laporan pihak kepolisian Peru telah dirudapaksa oleh ayah tirinya selama bertahun-tahun.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkumkan Holopis.com dari berbagai sumber, pada Jumat (18/8), memasuki awal bulan ini, korban yang telah mengandung kurang lebih 18 minggu ditolak oleh sebuah rumah sakit di wilayah Amazon Loreto, lantaran menolak untuk melakukan aborsi.
Perlu diketahui, kasus tersebut akhirnya menimbulkan kehebohan dan mendapat desakan dari PBB yang turut campur tangan. Alhasil, korban M dibawa ke Ibu Kota Peru, dokter di sana lalu mengizinkannya melakukan aborsi.
Kini gadis malang itu telah pulih dengan baik, namun akan tetap dalam perawatan negara setelah kepulangannya. Hal ini dikatakan langsung oleh Susana Chavez direktur organisasi feminis non-pemerintah, PROMSEX.
Perlu diketahui juga, data resmi menunjukkan bahwa kelahiran hidup pada anak perempuan antara usia 10-14 tahun di Peru meningkat 14% pada tahun lalu menjadi 1.625. Sedangkan pada tahun ini tercatat 14.500 serangan seksual, yang 70% di antaranya melibatkan anak di bawah 17 tahun.