HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan, sejumlah strategi pihaknya dalam mengatasi polusi udara di Ibu Kota yang kian memburuk. Salah satunya yakni melakukan penyebaran ruang terbuka hijau.

Hal ini disampaikan Heru usai melakukan Rapat Terbatas terkait Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, pada Senin tadi.

“Kami sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah antara lain menambah ruang terbuka hijau yang mulai Oktober sampai sekarang sudah menambah 800 lokasi dan berikutnya adalah kami sudah menanam (pohon) sebanyak 216.000 pohon,” ujar Heru dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (14/8).

Lebih lanjut, dia memastikan bahwa pemerintah daerah (pemda) di bawah komandonya akan terus melaksanakan koordinasi serta arahan dari Presiden Jokowi serta jajaran kementerian/lembaga terkait.

Salah satunya, dia menyebut bahwa Pemprov DKI akan mengetatkan uji emisi di beberapa titik tertentu dengan turut bekerjasama dengan dinas perhubungan dan Polda Metro Jaya, serta Kementerian Lingungan Hidup dan Kehutanan.

Dia melanjutkan, bahwa pihaknya telah mengusulkan adanya imbauan bagi pengguna kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 2.400 C untuk menggunakan bahan bakar pertamax turbo.

“Kami usulkan di Jakarta untuk kendaraan 2400 cc sebaiknya disiplin gunakan Pertamax Turbo,” kata Heru.

Sebab menurutnya, penyebab utama polusi udara sejauh ini adalah emisi karbon dari kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor dikatakannya, menyumbang setidaknya 50 persen emisi gas buang yang buruk.

Heru pun mengimbau pabrikan untuk dapat mendorong agar kendaraan menggunakan bahan bakar euro 4, yakni bahan bakar dengan standar emisi gas buang bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, sehingga emisi yang dikeluarkan lebih ramah lingkungan dan di bawah batas maksimum zat atau bahan pencemar.

“Hanya kita kurang disiplin kira-kira seperti itu. Padahal, ini kerja bersama semuanya. Jadi, ke depan langkah lainnya kementerian terkait juga akan membuat aturannya, kemudian pemda akan menerapkan hal itu,” pungkas Heru.