Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

TNI Gerah Dikritik Imparsial

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mabes TNI tidak terima tudingan Direktur Imparsial Gufron Mabruri yang menganggap perwira hukum tidak bisa menjadi penasihat hukum dalam persidangan sipil.

Kapuspen TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono menganggap, pernyataan Imparsial sudah terlalu tendesius dan berlebihan.

“Tanggapan yang disampaikan oleh Direktur Imparsial (Gufron Mabruri) sangat tidak berdasar. Selain itu komentarnya sangat tendensius dan mengarah kepada perubahan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” kata Julius dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (13/8).

Padahal, ditegaskan Julius, bantuan Hukum di lingkungan TNI merupakan segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan yang dilakukan baik secara tertulis maupun tidak tertulis, baik di luar Pengadilan dalam hal memberikan nasihat dan konsultasi hukum, maupun secara langsung beracara di segala tingkatan pengadilan.

“Guna bertindak selaku kuasa, mewakili, mendampingi, membela, ataupun melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan dinas,” terangnya.

Praktik pemberian bantuan hukum TNI ini pun kembali ditegaskan jenderal bintang dua tersebut, telah berjalan lama dan selalu diterima di setiap tingkatan pengadilan.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta agar Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengevaluasi Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro yang menyatakan bahwa prajurit aktif boleh menjadi kuasa hukum dalam kasus perkara sipil.

“Imparsial mendesak kepada Presiden memerintahkan Panglima TNI untuk mengevaluasi Kababinkum TNI yang telah salah dan keliru menafsirkan aturan perundang-undangan sehingga menimbulkan polemik hukum dan dikhawatirkan membenarkan perilaku Prajurit TNI untuk menjadi penasihat hukum di peradilan umum,” kata Gufron.

Ia menegaskan bahwa prajurit aktif tidak boleh menjadi advokat atau kuasa hukum dalam perkara pidana umum seperti yang tengah diupayakan oleh Mayor Dedi Hasibuan.

“Kami memandang, pernyataan Kababinkum TNI yang menyatakan anggota TNI dapat memberi bantuan hukum bagi prajurit TNI dan keluarga menunjukkan bahwa Kababinkum tidak memahami secara komprehensif aturan hukum terkait peran TNI dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Dugaan Kebocoran Data, DJP Imbau Wajib Pajak Jaga Keamanan Data

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya dugaan kebocoran data pada sistem mereka. Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Jokowi Salahkan Keteledoran Manusia Penyebab Kebocoran Data Terjadi Lagi

Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi terjadinya kembali fenomena kebocoran data yang kali ini adalah data NPWP Kementerian Keuangan.

DJP Bantah 6 Juta Data NPWP Bocor

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya dugaan kebocoran 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru