Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengamat politik dari Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting mengingatkan kepada aparat penegak hukum termasuk rezim pemerintahan saat ini, bahwa jangan sampai ada upaya untuk memaksakan agar Rocky Gerung dipenjara.

Apalagi kata Ginting, alasan yang digunakan untuk mengriminalisasi Rocky Gerung adalah karena ujaran kritis terhadap sosok Presiden yang dianggap bajingan dan tolol dalam konteks jabatan publik yang melekat kepada Joko Widodo.

“Rocky tidak boleh bernasib sama seperti filsuf politik dari Athena, yakni Socrates dan Plato yang dipenjara karena berbeda pandangan dengan penguasa istana, bahkan Socrates mati di dalam penjara,” kata Ginting kepada Holopis.com, Minggu (13/8).

Jika sampai Rocky Gerung dipenjara karena persoalan itu, ia khawatir justru Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia saat ini akan dihujat dunia hukum hingga internasional.

“Dunia akan mengutuk pemerintah Presiden Jokowi jika Rocky dipenjara,” ujar dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas tersebut.

Kritik yang dilakukan oleh Rocky Gerung dan sejumlah kalangan yang memilih berada di posisi oposisi dengan pemerintahan saat ini adalah sesuatu yang wajar. Sebab menurut kacamata dirinya, memang tengah terjadi sikap frustasi yang dirasakan oleh mereka kepada rezim saat ini, khususnya kepada Joko Widodo sebagai Presiden.

“Saya pikir Rocky dan sejumlah elemen sudah pada tahap frustrasi politik, karena Presiden Jokowi diduga melakukan sabotase politik. Sabotase politik, karena memveto hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tandasnya.

MK, lanjut Ginting, sebelumnya sudah memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang dinilainya cacat secara formil. Bahkan MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, karena bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dari perspektif kasus itu saja, Ginting menilai wajar jika memang benar terjadi frustasi politik, khususnya yang dirasakan oleh Rocky Gerung.

“Presiden Jokowi menanggapi keputusan MK dengan menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) tentang Cipta Kerja dengan alasan dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Di sisi lain, pemerintah justru terus melanjutkan program Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), padahal pemerintah mengakui situasi sedang tidak baik-baik saja. Ini jelas sesuatu yang tidak konsisten,” ungkap Ginting.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa sejumlah kalangan telah melaporkan Rocky Gerung ke Polisi, baik di Kepolisian daerah maupun yang ke Bareskrim Polri. Semua menuduhkan bahwa Rocky melakukan pelanggaran terhadap UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo.

Sejumlah kalangan yang melaporkan mayoritas adalah relawan Jokowi yang juga dipimpin oleh Benny Ramdhani, kemudian ada juga dari unsur PDI Perjuangan. Dan kini, semua laporan yang masuk sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri.

“Pemeriksaan sudah berjalan di Dittipidum maupun wilayah, karena semua penyidik baik Dittipidum maupun penyidik wilayah kita libatkan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Sabtu (12/8) kemarin.

Meski demikian, ia belum bisa menjelaskan secara detail siapa saja saksi yang diperiksa tersebut. Hanya saja, ia memastikan semua laporan saat ini masih diproses.

“Semua masih berjalan, baik Mabes maupun Satwil jadi belum bisa saya jelaskan pastinya,” jelas Djuhandhani.