Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Remaja Ini Jadi Tersangka Usai Kalungkan Merah Putih di Leher Anjing

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang pria bernama Robert Herison alias RH (22) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkalis. Penetapan tersangka ini karena pria tersebut dianggap menghina simbol negara sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, RH juga dijebloskan ke dalam penjara karena kasus pemasangan bendera di leher seekor anjing miliknya sendiri.

“Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah dalam keterangannya, Sabtu (12/8) yang dikutip Holopis.com.

RH adalah seorang wakil Kepala Tata Usaha di perusahaan PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) yang ada di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Alasan mengapa ia mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing, karena sekadar ingin ikut memeriahkan HUT 78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro. Ia mengatakan bahwa RH sempat menolak melepaskan bendera yang dikalungkan di leher seekor anjing walau sempat diminta untuk melepaskan oleh karyawan perusahaannya.

“Pelaku tidak mau melepaskan bendera merah putih dari leher anjing dan mengatakan, biarkan saja tidak apa-apa, untuk memeriahkan 17 Agustus,” kata AKBP Bimo.

Dijelaskan, bahwa insiden pemasangan bendera merah putih ke leher anjing tersebut terjadi pada hari Rabu (9/8). Pelaku membeli bendera merah putih untuk dipasang di sepeda motornya. Karena masih tersisa tiga bendera, maka RH berinisiatif untuk memasangkannya ke leher anjing.

Atas perbuatan itu, RH dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.

Bunyi Pasal 66 ;
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.

Bamsoet Sambut Gembira Wacana Silaturrahmi Prabowo – Mega

Politikus senior Golkar sekaligus Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung wacana pertemuan antara presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

Dugaan Kebocoran Data, DJP Imbau Wajib Pajak Jaga Keamanan Data

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya dugaan kebocoran data pada sistem mereka. Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru