JAKARTA, HOLOPIS.COM – Aktivis muslim yang pernah terlibat di dalam gerakan Presidium Alumni 212 (PA 212), Kapitra Ampera menilai bahwa lembaga Ombudsman RI saat ini tengah menjerumuskan Presiden Joko Widodo. Hal ini disampaikan Kapitra untuk mengomentari persoalan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
“Ombudsman ingin menjadi super-power kedua. Jadi, melakukan tekanan dan jebakan kepada presiden supaya presiden mengeluarkan kebijakan, ini bahaya,” kata Kapitra, Jumat (20/8).
Advokat yang kini bergabung dengan PDI Perjuangan ini menganggap bahwa Ombudsman telah melampaui batas kewenangan dengan melakukan intervensi ke dalam permasalahan TWK pegawai KPK.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa lembaga tersebut sudah pantas untuk dibubarkan saja.
“Untuk itu, Ombudsman itu harus dibubarkan karena dia mengganggu sistem ketatanegaraan yang telah diamanatkan oleh UUD 1945,” ujarnya.
“Intervensi antarlembaga ini yang bahaya,” sambung Kapitra Ampera.
Sebelumnya, Ombudsman RI memberikan peringatan kepada KPK yang sampai sejauh ini tidak mengindahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait polemik TWK.
Ombudsman RI mengancam akan menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Jokowi, dan DPR RI. Sebab, dalam temuan Ombudsman RI, pelaksanaan TWK dinilai terjadi malaadministrasi.
“Kalau sampai 21 (Agustus 2021) tidak menjalani tindakan korektif, kami maju ke tahap akhir, yaitu rekomendasi,” kata Komisioner Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat dikonfirmasi, Rabu (18/8).