HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Den Yealta, (11/8). Den Yealta merupakan salah satu tersangka dalam kasus pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai dengan 2018.
“Hari ini (11/8), telah hadir di gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya melalui pesan singkat, seperti dikutip Holopis.com.
Berdasarkan informasi, Den Yealta diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ali merespon diplomatis saat disinggung pemeriksaan Den Yealta akan berujung bui atau penahanan.
“Perkembangan akan disampaikan,” ujar Ali.
KPK menyebut kerugian negara di kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau tahun 2016-2018 mencapai Rp 250 miliar lebih.
Kasus itu terkait penetapan dan perhitungan fiktif dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok. Diduga hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah beberapa lokasi misalnya Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan). Dalam penggeledahan itu KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen.