Senin, 23 Desember 2024

Tidak Cukup Novum, Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung secara resmi telah memutuskan untuk menolak pengajuan Peninjauan Kembali sengketa kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh Jenderal TNI (Moeldoko).

Hakim agung dan juru bicara Mahkamah Agung, Suharto mengungkapkan, majelis hakim tidak menemui adanyanya novum baru yang mnenjadi syarat diajukannya PK tersebut.

“Novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi,” kata Suharto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (10/8).

Dengan adanya putusan tersebut, Suharto juga menegaskan bahwa Moeldoko tidak bisa kembali mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas kepengurusan Partai Demokrat.

“Prinsipnya di UU MA diatur, di UU Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan 2 kali. Hanya satu kali,” klaimnya.

Suharto kemudian menyarankan sesuai dengan Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara Penggugat dan Tergugat II intervensi.

“Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat,” ujarnya.

Dengan adanya putusan ini, Suharto kemudian mengklaim tidak ada intervensi yang dilakukan kepada Mahkamah Agung dalam mengajukan putusan tersebut.

“MA sebagai yudikatif power dalam menjalankan pekerjaannya bebas dari intervensi kekuasaan ektra yudisial yang lain. Jadi kita harus mencermati bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka,” tukasnya.

“Artinya bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial yang lain. Jadi jangan dikolerasikan dengan itu,” sambungnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral