Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Mahkamah Agung Tidak Terima Disebut Main Mata di Kasasi Ferdy Sambo

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung telah memutuskan menyunat sejumlah vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo cs.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi berdalih bahwa anulir vonis itu dilakukan karena adanya intervensi dari pihak tertentu.

“Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan,” klaim Sobandi pada Selasa (8/8) seperti dikutip Holopis.com.

Dengan adanya putusan ini, status hukum Ferdy Sambo cs pun telah resmi menjadi narapidana di kasus tersebut dan akan segera dieksekusi.

“Ini upaya hukum kasasi kan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah langsung bisa dieksekusi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengungkapkan, Ferdy Sambo akhirnya hanya divonis penjara seumur hidup dan lolos dari hukuman mati.

“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi dalam keterangannya, Selasa (8/8).

Sedangkan untuk Putri Candrawathi dan Kuat Maruf diketahui menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ferry Koto Puji Gielbran Masuk PKB, Sindir Anies Baswedan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Influencer Ferry Koto memberikan reaksi positif...

SBY Main ke Rumah Prabowo, Diajak Ngopi Sambil Diskusi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru