Senin, 23 Desember 2024

Partai Buruh Klaim Jadi Satu-satunya Parpol yang Ajukan Judicial Review

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Buruh yang melakukan aksinya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada hari Rabu (9/8) dengan membawa beberapa tuntutan.

Ada enam tuntutan yang dibawa oleh Partai Buruh, salah satunya yakni meminta agar Omnibuslaw UU Cipta Kerja dicabut dan kenaikan upah 15 persen.

“Partai Buruh bersama elemen gerakan buruh pada tanggal 9 Agustus, serempak di seluruh Indonesia di 38 Provinsi melakukan aksi,” ujar Presiden Partai Buruh kepada Holopis.com, Rabu (9/8).

“Tuntutan pertama cabut Omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja, kedua naikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen, ketiga cabut presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen,” ujarnya.

Selanjutnya tuntutan keempat revisi parlimanentary threshold 4 persen, kelima Cabut UU Kesehatan dan keenam wujudkan Jaminan sosial. JS3H, reforma agraria, dan kedaulatan pangan.

Aksi ini diungkapkan Said Iqbal, diikuti lebih dari 5.000 buruh dan kelompok lainnya yang berasal dari 3 Provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

“Puluhan ribu buruh tersebut berasal dari 4 konfederasi besar di Indonesia yaitu KSPI, KSPSI AGN, KPBI, (K)SBSI, 60 federasi tingkat nasional seperti FSPMI, SPN, FSPKEP, FSPTK, termasuk melibatkan Serikat Petani Indonesia,” katanya.

Terakhir Said Iqbal mengatakan, aksi ini juga untuk memastikan agar MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh.

“Kami ingin memastikan agar MK mengabulkan gugatan Partai Buruh, satu – satunya partai politik yang melakukan Judicial Review ke mahkamah Konstitusi tidak ada partai politik yang lain,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral