Jumat, 17 Januari 2025

Dua Milenial Ini Mohon Usia Minimal Capres-Cawapres 30 Tahun

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemohon Perorangan dari kalangan Intelektual muda / milenial, Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu resmi mengajukan uji materill terhadap persyaratan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut mereka, Undang-Undang Pemilihan Umum telah membatasi usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden minimal usia 40 (empat puluh) tahun (Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum).

“Hal ini, merugikan kalangan muda yang pada usia 30-an telah berkarya bagi bangsa dan Negara dan dianggap mampu untuk menjadi Presiden,” kata Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir Jakarta Pusat seperti dikutip Holopis.com, Senin (7/8).

Untuk itu, Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu yang termasuk anak muda pada usia 30 sampai dengan 40 menganggap persyaratan tersebut telah mengebiri haknya untuk mengikuti kontestasi dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yakni untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Hite Badenggan Lumbantruan (31) dan Marson Lumban Batu (38) mengatakan, bahwa pihaknya tentu sebagai warga Negara yang baik akan mengikuti perhelatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ingin menggunakan haknya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

“Hak memilih tersebut merupakan hak konstisusional dari kami bardua, tentunya hak untuk dipilih juga merupakan hak konstisusional dari kami. Lalu dikarenakan adanya persyaratan usia 40 tahun untuk dipilih maka hak konstitusional untuk dipilih menjadi hilang,” sebutnya lagi.

Keduanya mengajukan uji materil terhadap persyaratan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagai bentuk dari hak konstitusinya, dengan harapan untuk kemudian dapat dipilih dengan batas usia minimal 30 tahun.

Hite Badenggan Lumbantoruan mengaku pihaknya sengaja ingin membuat permohonan gugatan tersebut ke MK dan berharap batas usia itu diturunkan menjadi 30 tahun ke atas.

“Jadi anak 30 sudah bisa mendaftar itu tujuan kami untuk buat permohonan ke MK hari ini,” ujarnya lagi.

Hite Badenggan juga menegaskan bahwa gugatannya tersebut tidak ada kaitannya dengan anak Presiden Jokowi, namun memperjuangkan kalangan muda untuk bertarung di Pilpres maupun Pilkada 2024.

“Kalau soal itu, maaf ya kami enggak ada kaitan kesana. Kami hanya banyak anak muda yang berpotensi untuk kontestasi pemilu baik itu ditingkat Bupati mungkin Walikota, Gubernur maupun calon Presiden dan Wakil Presiden. Kalau ke arah sana enggak ada, enggak ada kaitannya. Kita kan sekarang di Pemilu tahun 2024 lebih banyak sekarang kaum milenial, apa salahnya anak-anak muda itu berkarya,” jelasnya lagi.

Baca selengkapnya di halaman kedua.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral