HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Baluran Indah, Haliem Hoentoro, Senin (7/8). Pengusaha asal Surabaya yang telah dicegah berpergian ke luar negeri ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait dengan dugaan pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PTPN XI.
“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Haliem Hoentoro Komisaris PT. Baluran Indah,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keteranganya melalui pesan singkat seperti dikutip Holopis.com.
Belum diketahui keterkaitan Haliem yang merupakan pengusaha pertambangan itu. Berdasarkan sejumlah pemberitaan, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX membeli sebidang tanah seluas 3.678.100 meter persegi dari PT Baluran Indah di Situbondo pada 2017. Disebut-sebut Pembelian itu berasal dari uang dari kredit investasi Bank Muamalat senilai Rp 250 miliar.
Tanah dengan alas hak sertifikat hak guna usaha (SHGU) dengan nomor 4/Desa Wonorejo atas nama PT Baluran Indah itu sedianya digunakan sebagai lahan tebu. Dari uang pencairan kredit investasi Bank Muamalat, PTPN kemudian membayar pembelian tanah itu senilai Rp 116,5 miliar ke PT Baluran
Selain Haliem Hoentoro, KPK sebelumnya telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah empat orang lainnya. Yakni, Sulianie Anggawidjaja Haliem (swasta); Muchin Karli (Komisaris PT Kejayan Mas);
Mochamad Khoiri (Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI); dan Mochamad Cholidi (Direktur Operasional PTPN XI).
KPK meminta lima orang itu dicegah berpergian ke luar negeri terkait proses penyidikan kasus yang telah menjerat sejumlah tersangka. Tiga dari lima orang yang dicegah keluar negeri itu dikabarkan telah berstatus tersangka. Yakni, Muchin Karli, Mochamad Khoiri, dan Mochamad Cholidi.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah. Selain itu, sejumlah tempat telah digeledah tim penyidik KPK. Di antaranya, kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Surabaya, Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo dan beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak di Surabaya dan Malang, yang terkait kasus tersebut.
Meski demikian, KPK hingga kini belum melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus tersebut. Sehingga, KPK belum menjelaskan secara detail terkait pengusutan kasus tersebut.