BerandaNewsPolhukamBawaslu Izinkan Parpol Pasang Bendera Untuk Sosialisasi

Bawaslu Izinkan Parpol Pasang Bendera Untuk Sosialisasi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) memberikan izin kepada Parpol (Partai Politik) peserta Pemilu, untuk memasang bendera dengan nomor urut Partai yang sudah ada.

Namun, izin tersebut hanya boleh dilakukan sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Apa yang dilakukan tersebut, menurut Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty merupakan sosialisasi.

“Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi,” ujarnya dalam keterangannya, yang dikutip Holopis.com Senin (7/8).

Lolly menambahkan, alat peraga yang digunakan selama masa sosialisasi berbeda dengan yang digunakan dalam masa kampanye.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh,” jelasnya.

Selain itu, Parpol peserta Pemilu juga diizinkan melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi.

Namun harus mematuhi syarat yang ada, yakni harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.

“Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan,” pungkas Lolly.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Gegara Kapolda Sumbar, Mantan Kabais Anggap Indonesia Sedang Menuju Kehancuran

Hal ini ia sampai untuk merespons bagaimana sikap Polda Sumatera Barat yang menyikapi kasus kematian Afif Maulana.

Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti 1 Juta  Dolar AS

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean. 

Puan Maharani Dorong Perbaikan Sistem Pasca Kasus Hasyim Ashari

Ketua DPR RI Puan Maharani menyayangkan tindakan Ketua KPU RI Hasyim Ashari dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.

Ma’ruf Amin Berharap Kasus Hasyim Ashari Tidak Terjadi di Lembaga Lain

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menanggapi putusan DKPP perihal pemberhentian Hasyim Ashari dari jabatan Ketua KPU RI.

Usai Berhubungan Seks dengan PPLN Belanda, Hasyim Ashari Kasih Janji Surga

DKPP memastikan bahwa Hasyim Ashari telah melakukan hubungan seks di luar nikah dengan anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.

Dilantik Jadi Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin : Innalillahi

Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin resmi ditunjuk sebagai pimpinan sementara untuk menggantikan posisi Hasyim Ashari.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS