BerandaNewsPolhukamPanji Gumilang Bakal Diperiksa Terkait Kasus TPPU

Panji Gumilang Bakal Diperiksa Terkait Kasus TPPU

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang.

Namun, pemeriksaan kali ini bukanlah berkaitan dengan kasus penodaan agama, melainkan terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pemeriksaan untuk PG hari ini, pukul 10.00 WIB,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (7/8).

Meski belum diketahui pidana asal TPPU Panji Gumilang, penyidik akan mulai mendalami keterangan termasuk lima saksi lainnya yang ikut diperiksa hari ini.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Ada saksi lain, sekitar lima orang kalau hadir,” imbuhnya.

Whisnu kemudian belum bisa memastikan apakah dari hasil pemeriksaan hari ini bisa menambah status tersangka ke Panji Gumilang yang sebelumnya juga telah menjadi tersangka di kasus penodaan agama.

“Belum,” kilahnya.

Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang resmi ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri, dalam kasus penodaan agama. Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilalukan.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (1/8).

Djuhandani mengatakan, pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi dan 16 ahli mulai dari ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Gegara Kapolda Sumbar, Mantan Kabais Anggap Indonesia Sedang Menuju Kehancuran

Hal ini ia sampai untuk merespons bagaimana sikap Polda Sumatera Barat yang menyikapi kasus kematian Afif Maulana.

Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti 1 Juta  Dolar AS

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean. 

Puan Maharani Dorong Perbaikan Sistem Pasca Kasus Hasyim Ashari

Ketua DPR RI Puan Maharani menyayangkan tindakan Ketua KPU RI Hasyim Ashari dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.

Ma’ruf Amin Berharap Kasus Hasyim Ashari Tidak Terjadi di Lembaga Lain

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menanggapi putusan DKPP perihal pemberhentian Hasyim Ashari dari jabatan Ketua KPU RI.

Usai Berhubungan Seks dengan PPLN Belanda, Hasyim Ashari Kasih Janji Surga

DKPP memastikan bahwa Hasyim Ashari telah melakukan hubungan seks di luar nikah dengan anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.

Dilantik Jadi Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin : Innalillahi

Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin resmi ditunjuk sebagai pimpinan sementara untuk menggantikan posisi Hasyim Ashari.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS