HOLOPIS.COM, ROTE – Polres Rote Ndao merilis pengungkapan kasus pelaku penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang residivis pelaku pencurian.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono mengatakan, hal itu terungkap setelah sebelumnya pelaku bernama Sepri Soleman Kiuk yang dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap Josep Due Ruma.
“Pelaku dilaporkan karena diduga telah menganiaya pelapor hingga mengalami luka serius di sekujur tubuh,” kata Mardiono dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (5/8).
Penganiayaan itu pun dilakukan pelaku hanya karena sebatas tidak diberikan rokok oleh korban yang sedang nongkrong sembari minum-minuman keras.
“Tersangka langsung bangun dari tempat duduk dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul dengan kedua tangan berulang-ulang sebanyak belasan kali dan menendang menggunakan kaki sebanyak belasan kali hingga korban terjatuh di tanah,” jelasnya.
Dari hasil pelaporan tersebut, penyidik kemudian menemukan cukup bukti adanya penganiayaan dari sejumlah bukti dan keterangan yang disampaikan korban.
“Pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 354 ayat(1) KUHP Subs Pasal 351 ayat(2) KUHP lebih Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat Dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 8 tahun,” tuturnya.
Dari hasil penelusuran, penyidik kemudian mengantongi data yang bersangkutan residivis dan pernah dipidana atas kasus pencurian sepeda motor(curanmor) pada tahun 2020 dan dipidana penjara selama 2 tahun di Lapas Kupang.