HOLOPIS.COM, JAKARTA – PT KAI (Kereta Api Indonesia) mulai menerapkan aturan sanksi untuk penumpang yang dengan sengaja melewatkan stasiun tujuan yang tertera di tiket.
Dari data CSOT (Costumer Service On Train) Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), telah terjadi 58 kasus penumpang yang sengaja bablas di waktu berangkat ataupun tiba di kota tujuan.
“Untuk keberangkatan maupun kedatangan KA-KA dari dan ke Jakarta, tercatat ada 58 kasus kelebihan relasi sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023,” kata Pejabat Humas Daop 1 Feni Novida Saragih dalam keterangan pers yang diterima Holopis.com, Kamis (3/8).
Penumpang yang melakukan hal tersebut, melakukan aksinya dengan berbagai macam modus. Seperti, sengaja pergi ke toilet.
“Banyak sekali ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang ‘dengan sengaja’ tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket, di antaranya sengaja beranjak dari kursinya saat berhenti di stasiun, dengan alasan ke toilet dan bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan,” jelas Feni.
Menurut Feni, petugas telah berusaha mencegah hal itu terjadi dengan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Selain itu, diumumkan juga, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenai sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.