HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Pasal Penodaan Agama menyatakan, bahwa mereka mengecam keras penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama oleh Bareskrim Polri.
Menurut mereka, penetapan tersangka Abdussalam Rasyudi Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penodaan agama telah menyalahi kebebasan sipil.
“Penetapan tersangka penodaan agama pada Panji Gumilang adalah pelanggaran kebebasan sipil,” tulis mereka dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Kamis (3/8).
Alasan mengapa penetapan tersangka Panji Gumilang tersebut patut ditentang, karena agama adalah ranah subjektif yang masing-masing warga memiliki hak yang setara untuk memiliki tafsir atas keyakinan keagamaan.
“Kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak mendasar setiap warga negara dan dijamin dalam instrument hukum dan HAM seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.
Kemudian, mereka juga menyampaikan bahwa selama ini, Indonesia dikenal sebagai negara demokratis dengan catatan serius pada aspek kebebasan sipil. Bahkan kata mereka, status tersangka kepada Panji Gumilang dalam kasus penodaan agama justru semakin menambah daftar panjang gelap itu.
“Penetapan tersangka penodaan agama pada Panji Gumilang ini akan menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia dan menjadikan negara ini kembali tercoreng di mata internasional,” tandasnya.
Bagi mereka, keputusan ini akan membuat Indonesia sulit bangkit dari posisi sebagai negara dengan kemerosotas kualitas demokrasi yang serius. Terlebih, SETARA Institute mencatat bahwa sepanjang pemerintahan Jokowi terjadi lonjakan hebat kasus-kasus penodaan agama.
“Catatan SETARA Institute menunjukkan, sejak 1965 hingga akhir 2022 telah terjadi 187 kasus penodaan agama. Kasus ini menambah rentetan sejarah kelam kebebasan beragama dan berkeyakinan tersebut,” paparnya.
Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Pasal Penodaan Agama tersebut mendesak negara mengambil opsi penghapusan penggunaan pasal karet itu.
“Meminta negara untuk menghentikan penggunaan pasal karet penodaan agama untuk menjerat individu dan kelompok yang memiliki ikhtiar pemikiran dan tafsir berbeda pada keyakinan keagamaan. Negara perlu menjamin dan memberi kepastian kebebasan sipil bagi setiap warganya,” tegasnya.
Lalu, mereka juga mendesak agar Bareskrim Polri membebaskan Panji Gumilang dan menutup kasus dugaan penodaan agama itu.
“Meminta apparat hukum untuk membebaskan Panji Gumilang dari tuntutan dan tuduhan penistaan atau penodaan agama,” pungkasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama tersebut terdiri dari 8 (delapan) lembaga sipil. antara lain ;
1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
2. Yayasan Satu Keadilan (YSK)
3. SETARA Institute
4. Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB)
5. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
6. LBH Bandung
7. Imparsial
8. LBH Jakarta