HOLOPIS.COM, JAKARTA – Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pun menyebut bahwa hingga kini Panji Gumilang belum ditahan, tunggu keputusannya malam ini.
“Apakah belum ditahan, sampai dengan jam ini belum,” kata Mahfud MD di kantornya seperti dikutip Holopis.com, Rabu (2/8).
Mahfud MD juga mengatakan bahwa dalam agenda pemeriksaan, pada Selasa (1/8) kemarin, Panji Gumilang masih diperiksa sebagai saksi.
Namun, tim penyidik dari Bareskrim Polri masih memiliki waktu 24 jam sejak penetapan Panji sebagai tersangka untuk memutuskan, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak.
“Dalam waktu 1×24 jam harus jelas apakah harus ditahan atau tidak,” ujarnya.
Mahfud menyebut, batas akhir penetapan itu setidaknya sampai jam 20.00 WIB malam ini.
“Jadi kira-kira keputusannya paling lambat keputusannya jam 8 malam ini untuk ditahan atau tidak,” sambungnya.
Lalu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menerangkan, bahwa ada beberapa faktor mengapa seorang tersangka harus dilakukan penahanan atau tidak.
“Kalau ancamannya hukum pidananya minimal 5 tahun, (kasusnya) ini lebih 5 tahun,” tandasnya.
Kemudian, alasan kedua adalah ketika tersangka diyakini tak akan kooperatif dengan aparat penegak hukum.
“Kalau yang bersangkutan dikhawatirkan tidak mau kerjasama, kalau dipanggil menghilang tidak datang,” ucapnya.
Alasan ketiga, tim dari penyidik yakin betul bahwa tersangka akan berupaya menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan yang ada, khususnys merusak tempat kejadian perkara (TKP)
Baca selengkapnya di halaman kedua.