Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Langsung Keluar Rutan Guntur

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh sudah keluar dari rumah tahanan negara (rutan) Podam Jaya Guntur pada Selasa (1/8). Gazalba keluar dari rutan menyusul vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Betul, sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa dimaksud. Tadi malam sekitar jam 20.30 Wib dari Rutan Podam Jaya Guntur,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (2/8).

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia diyakini bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Atas vonis itu, KPK memastikan tetap mengusut dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menjerat Gazalba. “Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan Gratifikasi dan TPPU-nya,” tegas Ali.

KPK, kata Ali, pada prinsipnya menghormati tiap putusan yang ditetapkan majelis hakim. Namun, KPK meyakini telah memiliki kecukupan alat bukti untuk menjerat Gazalba. Atas keyakinan itu, KPK akan menepuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas tersebut.

“Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Ali.

Lebih lanjut dikatakan Ali, proses hukum terhadap Gazalba tidak hanya sebatas pada pemberantasan korupsi. Menurut Ali, proses hukum ini juga sebagai upaya menjaga marwah pengadilan.

“Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara,” tandas Ali.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Polres Jaksel Benarkan Nikita Mirzani Jemput Loly untuk Visum

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pasca melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta...

Jerry Massie Sarankan Budi Arie Mundur, Tak Becus Urus Serangan Siber dan Judol

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur eksekutif Political and Public Policy...

Habib Syakur Sarankan Rizieq Shihab Tak Perkeruh Suasana

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru