BerandaNewsPolhukamRizieq Shihab Dilarang Umrah Karena Tidak Memenuhi Syarat

Rizieq Shihab Dilarang Umrah Karena Tidak Memenuhi Syarat

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ditjen Pemasyarakatan menjelaskan perihal larangan bagi Rizieq Shihab untuk melakukan keluar negeri melakukan ibadah haji.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti menegaskan, larangan itu dikarenakan Rizieq Shihab masih berstatus klien Bapas Jakarta Pusat.

“Menurut info dari Kabapas Jakpus, ada persyaratan yang belum terpenuhi,” kata Rika dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (1/8).

Persyaratan untuk melakukan kegiatan umrah itu menurut Rika antara lain surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan serta surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat.

Penerbit Iklan Google Adsense

Dari syarat tersebutlah kemudian yang menurut Rika, belum bisa disampaikan sehingga terpidana kasus keramaian itu pun dilarang untuk keluar negeri.

Sebelumnya diberitakan, rencana Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk melakukan ibadah umrah terpaksa harus dibatalkan. Menurut kuasa hukum HRS, Azis Yanuar alasannya karena tidak diberi izin oleh BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, Azis mengajukan gugatan terhadap Kepala BAPAS Kelas I Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (31/7), gugatan Habib Rizieq itu tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Habib Rizieq mendaftarkan gugatan itu pada Jumat (28/7).

“Gugatan yang kami ajukan di PTUN terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Syihab dan juga surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan terkait klien kami,” katanya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Pegi Setiawan Bebas, Mabes Polri Bakal Evaluasi Penyidik

Mabes Polri menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh pasca putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan.

Jokowi Bela KPU dari Kritik Mahfud MD

Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi kritik dari Mafud MD yang mendesak komisioner KPU mundur pasca kasus seksual Hasyim Ashari.

KPK Tak Sudi Gubris Megawati

KPK ogah menanggapi tantangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal penanganan kasus Harun Masiku.

Raffi Ahmad Bilang Nggak Dibayar Kampanyekan Marshel dan Jeje

Aktris Raffi Ahmad menepis kabar bahwa dirinya telah mendapatkan bayaran untuk mendukung calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Nagita Diusulkan Jadi Cawagub, Raffi Ahmad : Kita Masih Tenang Aja

Raffi Ahmad merespon santai usulan PKB yang berencana mengusung nama Nagita Slavina untuk maju di Pilkada Sumatera Utara.

Raffi Ahmad Beri Sinyal Bakal Terjun ke Politik

Raffi Ahmad menjawab kabar bahwa dirinya bakal diusung dalam Pilkada Serentak 2024. Suami dari Nagita Slavina itu pun memberi sinyal bahwa dirinya sudah mantab bakal terjun ke dunia politik.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS