HOLOPIS.COM,JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani mempertanyakan pernyataan Presiden Jokowi yang akan mengevaluasi jabatan perwira TNI pada jabatan sipil, pasca ditetapkannya Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa senilai Rp 88,3 miliar.
“Kami meminta penjelasan lebih utuh, konteks evaluasi yang dimaksud Presiden ini seperti apa? Apalagi ada pernyataan semua akan dievaluasi ini maksudnya bagaimana? Harus jelas dulu di situ,” kata Christina kepada Holopis.com di Jakarta, Selasa (1/8).
Christina menjelaskan, evaluasinya menyangkut pos penempatan perwira TNI pada jabatan sipil akan berkaitan dengan revisi undang undang. Karena penempatan perwira TNI dalam jabatan sipil sudah diatur dalam Undang undang (UU) Nomor 34/2004 tentang TNI.
Dimana dalam Pasal 47 UU TNI tersebut, telah mengatur ketentuan bagi prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan tertentu.
Seperti pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Atas dasar itu, politikus partai Golkar ini meminta penjelasan dari Presiden Jokowi apakah evaluasi tersebut dalam konteks keseluruhan, atau hanya hanya terkait hukum dan OTT KPK terhadap Kabasarnas, sehingga di kemudian hari tidak terjadi lagi polemik KPK dengan TNI seperti dalam kasus dugaan suap Kabasarnas.
“Kami kembalikan dulu pada Presiden Jokowi, maksud evaluasinya seperti apa?,” tanyanya.
Ia memastikan dirinya sepakat dan mendukung Presiden Jokowi, bila evaluasi tersebut dimaksudkan untuk pemberantasan korupsi.
“Kami tentu sepakat jika tujuan evaluasi dalam rangka perang terhadap korupsi dan memastikan koordinasi antar lembaga negara bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.